VIsi & Misi

Visi:

"Menjadi Produsen 'Papua Single Origin Organic Arabica Coffee', yaitu 'Papua Specialty COffee' yang Terpercaya, Unggul dan Membumi".


Yang mengandung makna sebagai berikut:

1. “MENJADI”

Mencerminkan arah pengembangan KSU Baliem Arabica untuk melakukan terobosan dan perintisan dari badan usaha milik anggota di tingkat lokal menjadi badan usaha yang professional dan mendunia dalam bidangnya.

 2. “PRODUSEN”

Badan usaha yang terlibat secara langsung dan proaktif dalam menyediakan bibit, menanam, memelihara, memanen, memproses hasil panen dan menjual Kopi Arabica Papua.

3. “PAPUA SINGLE ORIGIN”

Kopi yang diproduksi dan berasal hanya dari Tanah Papua (Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua maupun di Negara Papua New Guinea)

 4. ORGANIC

Organik bermakna kopi atau produk yang dihasilkan Koperasi mulai pembibitan, penanaman sampai dipanen tidak diberi pupuk kimiawi, melainkan pupuk alamiah berupa kotoran hewan, humus dari tumbuh-tumbuhan, atau sama sekali tidak dibantu dengan pupuk. Artinya juga bebas dari obat pembasmi hama (pestisida) yang mengandung bahan kimia. 

5. ARABICA COFFEE

Arabika atau Coffea arabica merupakan Spesies kopi pertama yang ditemukan dan dibudidayakan manusia hingga sekarang. Kopi arabika tumbuh di daerah di ketinggian 700-1700 m dpl dengan suhu 16-20 °C, beriklim kering tiga bulan secara berturut-turut. 

6. “SPECIALTY COFFEE”

Kopi yang berasal dari wilayah geografis dengan microclimates tertentu yang menghasilkan profil citarasa yang khas.

 

7. “TERPERCAYA”

Bagi konsumen karena kualitasnya berdasarkan Sertifikasi Internasional atas proses pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengeringan, pemaketan, transportasi sampai penjualan  yang mennghasilkan kopi murni, 100%  organic dan sehat secara moral dan hygiene;
·         Sehat secara moral dan hygine berarti jaringan produksi kopi menghindari praktek-praktek yang berpotensi menyebabkan secara langsung atau tidak langsung perbuatan yang melanggar HAM, perusakan lingkungan atau merugikan bagi kesehatan pribadi, atau melanggar aturan-aturan adat dan agama dan memenuhi syarat-syarat produk “halal” sebagaimana ditetapkan oleh pihak berwenang.
·         Bagi Penikmat Kopi karena Citarasa Specialty Coffee yang unik dan terus dipertahankan dari waktu ke waktu;
·         Bagi pulik karena pematokan harga dilakukan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan secara berkala dalam bentuk Laporan Tahunan secara Tertulis dan dipublikasikan;
·         Bagi anggota dan investor karena segala hasil usaha ditujukan sebesar-besarnya untuk keuntungan anggota dan investor;
·         Untuk mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya, maka sebagai “business entity” produsen kopi di Tanah Papua dikelola secara professional berdasarkan prinsip kehati-hatian, gotong-royong dan kebersamaan, secara proaktif, inovatif dan komersial;
·         Bagi publik produsen Kopi didukung secara moral dan finansial oleh investor lokal, yang kesemuanya ialah anggota Masyarakat Adat Papua dan kebanyakan ialah para petani Kopi sendiri;
·         Disamping professional dan komersial, Produsen Kopi senantiasa bertindak sesuai dengan keinginan para anggota dan investor sebagaimana ditetapkan dalam Rapat Umum Anggota (RUA) dan rekomendasi investor setiap tahunnya dalam rangka terus menjaga kepercayaan pemangku kepentingan usaha.
Di atas semuanya, kepercayaan dari pemerintah daerah kabupaten/ kota dan provinsi serta pemerintah pusat tetap dipertahankan dan terus ditingkatkan melalui berbagai cara, termasuk dengan memberikan laporan-laporan berkala, memberikan undangan dan melibatkan diri dalam berbagai even expo, seminar, lokakarya, pertemuan, dan sejenisnya yang diselenggarakan pemerintah di berbagai tingkat. 
  

8.  “UNGGUL”

Usaha Kopi Papua dikelola secara professional dengan dukungan SDM, menejemen organisasi yang professional serta dengan mengupayakan teknologi yang tepatguna dan handal.
Usaha Kopi Papua mempertahankan posisinya sebagai perintis produk Unggulan dan produsen terbesar “Papua Specialty Coffee”, sekaligus sebagai pengekspor pertama produk unggulan Tanah Papua ke pasar mancanegara.
Usaha Kopi Papua mempertahankan produk “Papua Specialty Coffee” dengan merek dagang BBCoffee(singkatan dari Baliem Blue Coffee) dengan kualitas prima dan citarasa khasnya, lebih baik daripada pesaing.
Usaha Kopi Papua  mengembangkan usaha-usaha lain yang berpotensi membantu usaha-usaha peningkatan keuntungan bagi anggota dan investor.
Dalam menjalankan operasional komersial Usaha Kopi Papua selalu mengacu kepada prinsip kehati-hatian, mentaati regulasi perkoperasian, perdagangan, ekspor-impor dan aturan yang ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM serta melaksanakan prinsip dan praktek good corporate governance(GCG)

9. “MEMBUMI”

·         Usaha Kopi Papua dikembangkan dengan berpatokan kepada nilai dan sistem sosial dan organisasi yang ada di dalam Anggotanya yang keseluruhannya ialah Masyarakat Adat Papua.
·         Usaha Kopi Papua mengembangkan semua tanaman kopi dengan melarang penebangan pohon untuk penanaman kopi sehingga produk kopi yang dihasilkan ialah Kopi sebagai produk kehutanan, dan bukan sebagai produk pertanian;
·         Usaha Kopi Papua akan terus membiayai kegiatan-kegiatan sosial dan pelestarian lingkungan hidup lewat Yayasan Alam-Budaya Papua dan Yayasan 8+1


Misi:

·         MEMBANGUN USAHA KOPI PAPUA SEBAGAI BADAN USAHA YANG MEMPRODUKSIBBCOFFEE YANG BERDAYA SAING TINGGI;
·         MENDORONG PERTUMBUHAN PENDAPATAN ANGGOTA DAN INVESTOR YANG BERDAMPAK TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN DI DAERAH;
·         MENGELOLA SUMBERDAYA, DANA DAN HARTABENDA ANGGOTA DAN INVESTOR UNTUK MENCIPTAKAN SALAH SATU DARI SUMBER PENDAPATAN ASLI DAERAH;
·         MEMBERI PELAYANAN PRIMA DAN KEPUASAN KEPADA KONSUMEN DAN PELANGGAN SEKALIGUS.


Garis Kebijakan Usaha:

Dalam rangka mempertahankan hargadiri Masyarakat Adat sebagai produsen BBCoffee, maka kami menyuguhkan Kopi Organik, sekaligus berkualitas Ekspor dengan Citarasa yang Khas kepada Penikmat Kopi, tanpa melupakan tips dan pendapat tentang produk dan cara menikmati kopi yang sehat dan bertanggungjawab secara moral dan tidak merusak lingkungan sekitar dan merusak tubuh sendiri.
Usaha Kopi Papua berupaya agar usaha-usahanya berbasiskan Masyarakat Adat sebagai anggotanya, maka nilai-nilai adat dari anggota cukup mewarnai system organisasi dan menejemen usaha mulai dari pembibitan sampai penjualan Kopi Organik dari Pegunungan Tanah Papua berjulukan BBCoffee.
Sampai saat ini Usaha Kopi Papua mtelah engekspor produknya dalam bentuk Green Bean ke pasar internasional dalam jumlah sangat terbatas. 
Belakangan ini kami berupaya mengembangkan sayap di bidang pasar domestic, dengan focus utama kepada airpot, hotel, kantor dan penikmat kopi keluarga. Artinya kami tidak menjual kopi kepada perusahaan dan tidak juga kepada pembeli lebih dari 3 kg untuk menghindari pemalsuan dan penjualan kembali menggunakan nama kopi kopi BBCoffee.
Dengan pengembangan penjualan kopi secara domestik ini, kami juga merasa berkewajiban mendidik para penikmat kopi di dalam negeri dengan menyajikan berbagai informasi secara khusus untuk memberikan pencerahan kepada penikmat kopi agar menghindari konsumsi kopi yang berakibat gangguan terhadap kesehatan sendiri. Berbagai Tips dan pendapat juga selalu kami upayakan untuk disampaikan kepada konsumen sekaligus sesama manusia. Kami tidak memperlakukan konsumen kami dengan mentalitas mencari keuntungan duit semata dan menutup mata terhadap dampak yang diakibatkan oleh produk kami pada khususnya dan produk-produk kopi pada umumnya. Nilai moral kemanusiaan menjadi prioritas di atas keuntungan dalam bentuk duit. Oleh karena itu kami tidak segan-segan memberitahukan secara jujur, langsung dan terbuka kepada penikmat kopi di mana-mana tentang produk kopi yang berbahaya bagi tubuh manusia.
Dengan nilai-nilai adat para anggota pula, KSU Baliem Arabica menaruh keperdulian mendalam dan luas terhadap dampak kegiatan koperasi maupun dampak kegiatan pihak lain terhadap Lingkungan Alam dan Lingkungan Sosial. Dengan basis nilai-nilai Masyarakat Adat,  maka KSU Baliem Arabica memiliki lembaga-lembaga khusus yang didirikan dan didanai sendiri untuk mengupayakan konservasi dan perlindungan terhadap lingkungan hidup, terutama hutan dan pohon-pohon, beserta dengan makhluk penghuni hutan lainnya serta memberikan bantuan kepada anak-anak Masyarakat Adat di mana-pun mereka berada dalam bidang perlindungan hak asasi, pengembangan kerajinan tangan, publikasi cerita rakyat, pementasan seni dan budaya.
Untuk itu Usaha Kopi Papua telah memiliki
·         Yayasan 8+1  lewat Unit Tanggungjawab Lingkungan sebagai wujud kepedulian sosial dan
·         Yayasan Alam-Adat Papua lewat Unit Kearifan Lokal Koperasi dan Unit Tanggungjawab Lingkungan untuk kampanye penghentian penebangan hutan di pulau New Guinea.

Kode Etik

Kode Etik Koperasi ini merupakan panduan bagi segenap anggota dan pengurus Koperasi dalam bersikap dan berperilaku sesuai dengan standar etika yang tinggi, yang selanjutnya akan membawa Koperasi menjadi Badan Usaha di Daerah yang tumbuh dan berkembang secara sehat. Kode etik ini dimaksudkan agar para anggota dan pengurus Koperasi melakukan perubahan dan penyesuaian kearah sikap dan perilaku yang lebih berintegritas, bersahabat dengan lingkungan, efisien dan efektif.

Tujuan Kode Etik Koperasi
1.      Mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku;
2.      Menghindari aktivitas yang dapat menyebabkan benturan kepentingan atau potensi munculnya benturan kepentingan;
3.      Menjaga kerahasiaan informasi bisnis Koperasi dan informasi yang berkaitan dengan pihak yang mempunyai hubungan bisnis dengan Koperasi.

NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM KODE ETIK KOPERASI ADALAH:

·         Kepatuhan terhadap Hukum dan Kebijakan sesuai arahan Rapat Umum Anggota dan Pengurus Koperasi;
·         Hubungan dengan pelanggan domestik.
·         Hubungan dengan pelanggan mancanegara.
·         Hubungan dengan masyarakat sekitar.
·         Hubungan Koperasi dengan segenap anggota, Pembina, dan Pengurus Koperasi.
·         Kebijakan Periklanan/Promosi.
·         Kerahasian Informasi.
·         Ketepatan Pembukaan.
·         Transaksi dengan nasabah dan pemasok.
·         Benturan Kepentingan.
·         Pemberian Hadiah.
·         Penerimaan Hadiah.
·         Kontribusi dan Aktivitas Politik


No comments:

Post a Comment